Agam - Satuan Reserse Narkoba Polres Agam kembali amankan penyalahguna narkoba jenis Shabu yang kerap meresahkan warga Kampuang Tarandam Jorong Batu Hampa Nagari Kampuang Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam (6/2/23)
Kali ini, Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri ini mengamankan seorang tersangka berinisial "MAN", 33 tahun, pada pukul 01.00 Wib dini hari.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP ALEYXI.A, S.H membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut. Beliau juga mengatakan" Sdr MAN yang kita amankan sekarang ini memang sudah menjadi target operasi kami sejak lama"
"Berkat kecakapan Unit Opsnal Sat Res Narkoba dilapangan, akirnya Sdr. MAN bisa kita amankan berikut barang bukti sebanyak 2 (dua) paket sabu sabu siap edar seberat 0.39 gram." Ulas AKP Aleyxi
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Lebih lanjut AKP Aleyxi juga menyampaikan" mudah mudahan dengan telah kami amankannya Sdr. MAN ini, Warga di Jorong Batu Hampa Nagari Kampuang Tangah Kec. Lubuk Basung Kab. Agam bisa tenang, tidak resah lagi akibat kegiatan penyalahgunaan narkoba ini".
"Keberhasilan unit Opsnal Sat Res Narkoba kami lapangan untuk mengamankan Sdr MAN ini juga tidak luput dari bantuan masyarakat yang telah memberi informasi kepada kami, Dan Sebelumnya saya ucapkan terimakasih."
"Kemudian untuk saat ini, Sdr MAN sudah kita amankan berikut barang buktinya di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut"
Sebagai penutup, AKP Aleyxi juga menyampaikan " Untuk Sdr MAN akan kita terapkan pasal memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.
(Berry)